Melalui Operasi Sikat Musi II,Satres Narkoba Polres Oku Selatan Menangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkotika
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 16 Nov 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar

Muaradua,detikselatan.com.- Satres Narkoba Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah muaradua Kabupaten Oku Selatan. Melalui Operasi Sikat Musi II,
Penangkapan tersebut berdasarkan LP-A / 53 / XI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKU Selatan / Polda Sumsel.
Terduga pelaku diamankan pada tgl 13 November hari kamis 2025.di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Serasan Seandanan, Lingkungan XI, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang tersangka gunakan. kuat terkait tindak pidana peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan petugas.1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,17 gram,1 plastik klip berisi 4 butir pil diduga ekstasi warna biru dan hijau berbentuk logo transformer dengan berat bruto 1,81 gram,1 unit timbangan digital merek CHQ. pipet skop,dompet .kain warna abu-abu,tas dukung warna putih-hitam dan 1unit handphone merek OPPO yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.Total bruto keseluruhan barang bukti narkotika mencapai 5,98 gram.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin menjelaskan penangkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah kontrakan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan seorang laki-laki berinisial (H ) umur 45 tahun. dan beserta barang bukti narkotika,”
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku menyala gunakan narkotika dan melanggar undang-undang Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup.
Polres OKU Selatan mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengimbau agar warga terus berperan dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan anda ,” tutup kasat.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Kejarkasus.com


Saat ini belum ada komentar