Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kejari dan Dinas Pendidikan Oku Selatan Kolaborasi Berikan Pemahaman Hukum Menyeluruh Pencegahan Tipikor Serta Edukasi Hukum di Lingkungan Pendidikan

Kejari dan Dinas Pendidikan Oku Selatan Kolaborasi Berikan Pemahaman Hukum Menyeluruh Pencegahan Tipikor Serta Edukasi Hukum di Lingkungan Pendidikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

Oku Selatan, detikselatan, – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan menggelar Sosialisasi Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, serta Penerangan Hukum Lainnya yang berlangsung di Gedung Guru Kabupaten OKU Selatan, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala UPT PAUD, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta dari zona 3 dan 4 yang terdiri atas delapan kecamatan: Buay Runjung, Muaradua Kisam, Kisam Tinggi, Runjung Agung, Pulau Beringin, Sindang Danau, Sungai Are, dan Kisam Ilir.

Acara diawali dengan pembacaan Basmalah, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta doa bersama. Selanjutnya kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan OKU Selatan, H. Eduarken, S.Pd., M.Si, mewakili Bupati OKU Selatan.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan, H. Eduarken, S.Pd., M.Si

 

Dalam sambutan Bupati OKU Selatan Abusama, S.H. yang dibacakan oleh H. Eduarken, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kajari OKU Selatan beserta jajaran narasumber yang telah mendukung kegiatan ini. Bupati menegaskan pentingnya kolaborasi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman menyeluruh mengenai pencegahan tindak pidana korupsi serta edukasi hukum di lingkungan pendidikan.

Bupati juga memaparkan data jumlah satuan pendidikan berdasarkan Dapodik 2025, dengan total 674 satuan pendidikan di Kabupaten OKU Selatan yang terdiri dari:
– PAUD: 315 lembaga (17 negeri, 298 swasta)
– Kesetaraan: 17 lembaga (1 negeri, 16 swasta)
– SD: 279 sekolah (245 negeri, 34 swasta)
– SMP: 63 sekolah (49 negeri, 14 swasta)

Dalam sambutan tersebut, Bupati menekankan bahwa satuan pendidikan merupakan wadah pembentukan karakter dan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, kepala satuan pendidikan perlu memiliki pengetahuan hukum yang memadai guna mencegah potensi persoalan hukum yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan:
– David Lafinson Sipayung, S.H. – Kasi Intelijen
– Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. – Kasi Tindak Pidana Umum
– Dany Dwi Yanuar, S.H. – Kasi Tindak Pidana Khusus

Para narasumber memberikan materi mengenai pencegahan korupsi, pemahaman hukum dalam tata kelola pendidikan, serta penanganan persoalan hukum yang dapat muncul di satuan pendidikan. Peserta tampak antusias mengikuti rangkaian paparan yang disampaikan secara komprehensif.

Di akhir sambutan, Bupati OKU Selatan mengajak seluruh kepala satuan pendidikan memanfaatkan kegiatan ini sebagai langkah memperkuat integritas dan tata kelola sekolah. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka.

Kegiatan berlangsung lancar, interaktif, dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman hukum serta budaya integritas di lingkungan pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less