Satreskrim Unit Pidum Polres Oku Selatan Tangkap Empat Pelaku Pencurian
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- visibility 3
- comment 0 komentar

Oplus_16908288
Okuselatan, detikselatan, – Satreskrim Polres Oku Selatan Melalui Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil meringkus empat pelaku pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gunung Tiga pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Hartoyo alias Anang (29), Kelvin Putra Persana (19), Rangga Erdana alias Angga (17), dan Anjas Fahriyansyah (17). Ke empatnya merupakan warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/XI/2025/SPKT/Polres OKUS/Polda Sumsel tanggal 22 November 2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga didampingi Kasi Humas AKP Supardi menjelaskan kronologi kejadian.
Pelapor yang tiba di SDN Gunung Tiga melihat sejumlah siswa berkerumun di depan ruang guru karena pintu kantor guru dalam keadaan terbuka.
Setelah masuk, pelapor mendapati kondisi ruang tersebut berantakan dan beberapa barang inventaris hilang.
Barang yang dicuri meliputi:
3 unit Chromebook merk Acer dengan nomor SNID: SD22500440476, SD2250041010, dan SD22500410046
1 laptop Lenovo ThinkPad X220i
1 speaker aktif Advance
1 kipas angin Miyako
Akibat kejadian tersebut, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp28.350.000.
Pada pukul 09.00 WIB, pihak kepolisian mendatangi sekolah dan memberitahu pihak guru bahwa empat pelaku telah diamankan.
Penangkapan bermula saat tim Opsnal Polres OKU Selatan melakukan patroli hunting di wilayah Kisau, Kecamatan Muaradua, sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi menerima informasi adanya orang yang menawarkan sound system dan laptop yang dicurigai berasal dari tindak kejahatan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tiga pelaku beserta barang yang ditawarkan.
Setelah diinterogasi, mereka mengakui bahwa barang tersebut berasal dari aksi pencurian di SDN Gunung Tiga.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 unit Chromebook Acer
1 laptop Lenovo
1 kipas angin Miyako
1 speaker aktif Advance
1 bola voli Mikasa
1 tas Polo Blacker
2 tas kecil Acer
Keempat pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Di sisi lain, pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajaran Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat dan mengamankan barang-barang inventaris sekolah yang hilang.**
- Penulis: Admin


Saat ini belum ada komentar