Setubuhi Anak Tiri,Pria Paruh Baya di Amankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Oku Selatan.
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 14 Agu 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar

Oplus_16908288
OKU Selatan, detikselatan.com, – Seorang pria berinisial AR (48) warga Desa Gedung Lepihan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan ditangkap dan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan pada Kamis (13/08/2026). prihal tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VII/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 22 Juli 2026 yang dilaporkan oleh ayah kandung korban berinisial ER (53).
Korban dalam perkara ini seorang anak perempuan berinisial NS (11) yang merupakan pelajar SD dan juga anak tiri dari Pelaku yang berdomisili di Desa Gunung Tiga.
Berdasarkan hasil pengembangan laporan dan dilakukan penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Ipda Devy Sulastri, SH., MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.28 WIB, Unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Gunung Tiga. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Kronologi kejadian:Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dimana, setelah tersangka baru pulang dan tiba dirumah melihat pintu rumah dalam keadaan terkunci, kemudian Tersangka memanggil korban yang sedang bermain disebelah rumah lalu berkata “Mano Kunci Rumah Nay” kemudian korban menjawab “Ado” lalu korban membuka pintu rumah.
Setelah membuka pintu rumah, Tersangka berkata kepada korban “Buati ayah kopi Nay” kemudian korban membuatkan Tersangka kopi, selanjutnya Tersangka masuk kedalam kamar.
Setelah itu, korban mengantar kopi kedalam kamar, setelah korban berada didalam kamar Tersangka langsung mengunci pintu kamar dan berkata kepada korban “Gek Ayah njuk duet untuk beli alat Sekolah “ setelah itu Tersangka langsung membuka baju dan celana korban.
Selanjutnya, korban yang takut langsung membuka kakinya sehingga Tersangka bisa memasukan kemaluannya ke organ vital korban selama 3 detik.
“Setelahnya Tersangka mengeluarkan cairan sperma diatas kasur, setelah itu Tersangka berkata kepada korban “Jangan takut masalah alat sekolah gek ayah kasih duet” terus korban pergi dari dalam kamar.
Dari hasil Interogasi terhadap Tersangka, ia mengakui Perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak, selanjutnya Tersangka dibawa dan diamankan ke Mako Polres OKU Selatan untuk Proses Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polres OKU Selatan memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, tuntas, dan berkeadilan.
Polres OKU Selatan juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu bersama-sama mengawasi dan melindungi anak-anak dari segala macam bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.***
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar