Satres Narkoba Polres Oku Selatan Tangkap Dua Pengedar di Wilayah Warkuk Ranau Selatan
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 199
- comment 0 komentar

Oku Selatan, detikselatan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan kembali menangkap Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika pada Selasa (20/1/2026) sekira pukul 18.05 WIB.
Penangkapan terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial B bin Rsl (alm) (46), seorang petani asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, serta E S (29), warga Kota Prabumulih yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga berupa narkotika yang disimpan di dalam tas milik tersangka inisial B yang diletakkan di kamar mandi rumah kontrakan tersebut.
“Baran bukti yang berhasil diamankan diduga berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,48 gram, ekstasi berbagai jenis dan logo dengan total berat bruto lebih dari 8 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, satu buah tas, serta uang tunai sebesar Rp1.600.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika,” ungkap Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., SIK., M.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H.


Barang bukti penangkapan

Iptu Roby Fachrian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Kota Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo MR, S.H., M.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ARI, yang diketahui berdomisili di Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada kegiatan -kegiatan yang mencurigakan, “Mari bersama-sama kita memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU Selatan,**Buddy sky
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar