Sempat Kabur Tiga Hari, Pelaku Penganiayaan di Jati Agung Lampung Selatan Tertangkap
- account_circle Admin
- calendar_month Ming, 12 Jul 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar

Oplus_16908288
Lampung Selatan, detikselatan.com, – Pelaku penganiayaan berat yang sempat kabur selama tiga hari menjadi buronan, akhir nya Tertangkap Tim Satreskrim Polres Lampung Selatan bekerjasama Polsek Jati Agung saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, menggunakan mobil travel.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan dan mengatakan tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.pada Sabtu 11/7/2026.
Kasus bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah diserang menggunakan sebilah golok,korban menderita luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan akibat sabetan senjata tajam.
Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran. Pada Jumat (10/7/2026), tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.
Dalam proses pengejaran, petugas juga mendatangi sejumlah rumah kerabat tersangka untuk mempersempit ruang geraknya. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan.

Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Hasilnya, pelarian tersangka berhasil dihentikan di wilayah Kayu Agung.
Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengungkapkan motif penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu yang salah sasaran.
Menurut hasil penyidikan, pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek. Diliputi emosi, pelaku kemudian mendatangi korban dan membacoknya berulang kali menggunakan golok.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terbakar api cemburu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket biru dan satu celana jeans milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.***
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar