1 April 2026 Pemerintah Akan Memberlakukan Pembatasan Pembelian Minyak Bersubsidi
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 31 Mar 2026
- visibility 340
- comment 0 komentar

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan solar mulai, 1 April 2026. Kebijakan ini mengikuti aturan batas maksimal konsumsi BBM bagi kendaraan, khususnya roda empat.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan efektif berlaku pada awal April.
Di kutip dari akun resmi BPH Migas,Kepala BPH Migas Wahyudi Anas buka suara soal rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite (RON 90) dan solar mulai 1 April 2026. Dia menegaskan bahwa keputusan rinci terkait wacana pembatasan pembelian BBM subsidi itu hanya akan diumumkan oleh pemerintah.
Adapun rencana pembatasan pembelian BBM itu mulanya terungkap dari Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas RI Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, yaitu jenis solar dan jenis BBM khusus penugasan, yakni bensin RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Dari laman Tempo,Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho tidak membantah keberadaan surat keputusan tersebut, namun belum memberikan penjelasan rinci.
“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujar Fathul melalui pesan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman dan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun belum merespons pertanyaan yang dikirimkan lewat nomor selulernya.
Dalam beleid SK BPH Migas tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan menetapkan batas harian pembelian BBM per kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.
Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya mencapai 200 liter per hari.
Selain itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum**
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar