Pencuri Kabel Tower di Wilayah Oku Selatan Tertangkap
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 26 Mei 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar

Oplus_16908288
Okuselatan, detikselatan,- Satreskrim Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel instalasi tower telekomunikasi milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan objek vital nasional sekaligus memastikan stabilitas layanan telekomunikasi masyarakat agar tetap terjaga.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua tersangka berinisial SA (35) dan MR (44).
Keduanya diduga terlibat aksi pencurian kabel tower yang menyebabkan kerugian material dan berpotensi mengganggu jaringan komunikasi di wilayah kabupaten Oku Selatan.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Kasus ini terungkap setelah sistem pengamanan tower mendeteksi alarm darurat yang berbunyi secara tiba-tiba.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan kabel instalasi tower sudah dalam kondisi terputus dan hilang.
Pihak perusahaan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Selatan.“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga melakukan hunting ke arah Pasar Muaradua. Sekitar pukul 05.00 WIB, dua orang yang dicurigai berhasil diamankan,” ujar AKP Aston L. Sinaga.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan memberikan sejumlah keterangan yang berubah-ubah.
Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang warna hijau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik maupun objek vital nasional di wilayah hukum Polres OKU Selatan.
“Kami berkomitmen penuh melindungi fasilitas publik dan objek vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Setiap bentuk tindak kejahatan akan kami tindak secara cepat, profesional, dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.***
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar