Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Unit Tipidkor Polres Oku Selatan Ungkap Perkara Korupsi Dana Desa”Dua Desa Merugikan Negara Ratusan Juta

Unit Tipidkor Polres Oku Selatan Ungkap Perkara Korupsi Dana Desa”Dua Desa Merugikan Negara Ratusan Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 30 Sep 2026
  • visibility 285
  • comment 0 komentar

Okuselatan, detikselatan.com, – Unit Tipidkor Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa,Dalam pengungkapan penyidikan terhadap dua perkara dugaan tersebut menyeret dua kepala desa sebagai terduga tersangka dan menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp778.089.063.

Kedua perkara tersebut masing-masing terjadi di Desa Tanjung Bulan Ulu,Kecamatan Pulau Beringin, untuk Tahun Anggaran 2022. Serta Desa Gedung Ranau,Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, untuk Tahun Anggaran 2018.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah dan perwakilan Kejaksaan, dalam keterangan pers mengatakan pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan Ahlan Dani (50) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu Tahun Anggaran 2022. Ahlan Dani diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017–2023.

Dana Desa yang dikelola pada 2022 mencapai sekitar Rp602,44 juta dan dicairkan dalam tiga tahap.

Tahap pertama sebesar Rp240.977.600 dicairkan pada 31 Mei 2022. Kemudian tahap kedua sebesar Rp240.977.600 pada 14 Juli 2022 dan tahap ketiga sebesar Rp120.488.800 pada November 2022.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), serta sejumlah Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402.322.480.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sedikitnya 73 dokumen, di antaranya SPJ, APBDes dan RKPDes. Penyidik juga memeriksa 53 saksi serta meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni ahli teknik sipil dan ahli akuntansi.

Sementara untuk perkara kedua terjadi di Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, pada Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Suwoto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Gedung Ranau, sebagai tersangka.

Dana Desa Gedung Ranau bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp680.727.000. Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yakni Rp136.145.400 pada 24 Mei 2018, Rp272.290.800 pada 5 Juli 2018, dan Rp272.290.800 pada 30 November 2018.

Penyidik menduga penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan APBDes, RAB pemberdayaan, RAB kegiatan infrastruktur maupun dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.

Sejumlah kegiatan yang masuk dalam penyidikan meliputi penyusunan dokumen perencanaan desa, penyertaan modal BUMDes, pengadaan makanan dan vitamin untuk murid PAUD, pengadaan buku saku desa, net bulu tangkis, makanan tambahan bagi balita dan lansia, bantuan transportasi kader Posyandu hingga pengadaan timbangan bayi.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada sejumlah pekerjaan infrastruktur. Di antaranya pekerjaan rangka atap baja ringan pembangunan gedung olahraga, kekurangan volume pekerjaan gedung olahraga serta persoalan mutu beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.

Penyidik juga menemukan dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu beton pada pekerjaan jalan rabat beton di Dusun I Desa Gedung Ranau.

Dari hasil penyidikan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375.766.583.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 44 barang bukti, memeriksa 47 saksi, serta meminta keterangan dari tiga orang ahli.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Total dugaan kerugian keuangan negara dari dua perkara tersebut mencapai Rp778.089.063.

Polres OKU Selatan selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan dua perkara ini menambah catatan penanganan dugaan korupsi Dana Desa di OKU Selatan. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat justru diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Polres OKU Selatan menegaskan proses hukum terhadap kedua perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.**sky

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Jawa Timur, diamankan Satres Narkoba Oku Selatan Setelah Kedapatan Membawa Belasan Paket Sabu Siap Edar

    Warga Jawa Timur, diamankan Satres Narkoba Oku Selatan Setelah Kedapatan Membawa Belasan Paket Sabu Siap Edar

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Okuselatan, detikselatan,- Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten OKU Selatan, Satnarkoba Polres Oku Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, satu orang tersangka pria paruh baya berinisial AR (55), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan Satres narkoba setelah kedapatan membawa belasan paket sabu siap edar Penangkapan kali ini […]

  • YI”Pelaku Penusukan Guru PPPK Hingga Tewas di Kecamatan Buay Pemaca Oku Selatan Berhasil Ditangkap

    YI”Pelaku Penusukan Guru PPPK Hingga Tewas di Kecamatan Buay Pemaca Oku Selatan Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Okuselatan, detikselatan.com, – Aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjadi di Kabupaten OKU Selatan beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial YI yang diketahui merupakan siswi kelas VII di SMP Negeri 4 Buay Pemaca ditangkap di Desa Rantau Alai, Kecamatan […]

  • Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan Tinjau Lokasi Persiapan Sriwijaya Ranau Gran Fondo dan Festival Danau Ranau 2025

    Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan Tinjau Lokasi Persiapan Sriwijaya Ranau Gran Fondo dan Festival Danau Ranau 2025

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Bob
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Banding Agung, Detikselatan.com – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Abusama, S.H., bersama Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., meninjau langsung lokasi dan melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan Sriwijaya Ranau Gran Fondo (SRGF) dan Festival Danau Ranau (FDR) Tahun 2025, Rabu (12/11/2025). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pendukung dua agenda besar tingkat […]

  • Pemkab Oku Selatan Audiensi Bersama Pihak PLN,Bahas Ground Chec Pengguna PLN

    Pemkab Oku Selatan Audiensi Bersama Pihak PLN,Bahas Ground Chec Pengguna PLN

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Okuselatan, detikselatan, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. M. Rahmattullah S.STP., MM., menerima kedatangan Kepala BPS Kabupaten OKU Selatan dan Kepala PLN OKU Selatan dalam rangka Audiensi Terkait Ground Check (GC) Pelanggan PLN dan PBI JKN di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Selasa (17/03/2026). Kepala BPS OKU Selatan, Rival Abdul Jabar, […]

  • Polres Oku Selatan Luncurkan Program Innovasi Pelayanan Publik Bertajuk DEKAT

    Polres Oku Selatan Luncurkan Program Innovasi Pelayanan Publik Bertajuk DEKAT

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Okuselatan, detikselatan, -Kepolisian resor Kabupaten Oku Selatan  meluncurkan program baru inovasi pelayanan publik yang diberi tajuk Kedai DEKAT (Dedikasi, Edukasi, Kolaborasi, Aksi, Terpercaya)   Kedai tersebut diharapkan dapat memberikan ruang interaksi antara Polri dan masyarakat, khususnya komunitas Ojek dan Organisasi kemasyarakatan.   Kegiatan launching Kedai Dekat dilaksanakan pada Sabtu 28 Maret 2026 pagi, sekitar pukul […]

  • Bupati Abusama Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Kebakaran di Desa Sinar Marga Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Oku Selatan

    Bupati Abusama Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah Kebakaran di Desa Sinar Marga Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Oku Selatan

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Mekakau Ilir, Okuselatan, detikselatan.com, – Musibah kebakaran terjadi di Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan berat hingga habis terbakar, Senin (10/08/2026) Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat tiga rumah warga yang terdampak dan mengalami kerusakan berat, masing-masing […]

expand_less