Warga Jawa Timur, diamankan Satres Narkoba Oku Selatan Setelah Kedapatan Membawa Belasan Paket Sabu Siap Edar
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 12 Mei 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar

Oplus_16908288
Okuselatan, detikselatan,- Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten OKU Selatan, Satnarkoba Polres Oku Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, satu orang tersangka pria paruh baya berinisial AR (55), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan Satres narkoba setelah kedapatan membawa belasan paket sabu siap edar
Penangkapan kali ini terjadi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, sekitar pukul 00.10 WIB.
Operasi tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres OKU Selatan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Setelah mendapat kan informasi tersebut, Satres narkoba Polres Oku Selatan gerak cepat langsung melakukan penyelidikan, Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan AR(55) di pegunungan Desa Simpang Tiga Kecamatan Kisam tinggi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak rokok berwarna hitam yang disimpan di saku celana tersangka. Ketika dibuka, di dalamnya terdapat 17 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Total berat bruto barang haram tersebut diperkirakan mencapai 3,85 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan, satu unit telepon genggam untuk komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.
Dalam pemeriksaan polisi, AR mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, fakta bahwa tersangka berasal dari luar Pulau Sumatera menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Menurutnya, aparat kini mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang memanfaatkan jalur pedalaman untuk memasok barang haram ke wilayah Sumatera Selatan.
Ia menegaskan, daerah pegunungan dan kawasan terpencil tetap menjadi titik pengawasan utama guna mencegah tumbuhnya jaringan narkotika baru.
Sementara itu, Polda Sumsel juga memastikan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus diperkuat, termasuk di wilayah pelosok yang selama ini dianggap rawan menjadi jalur distribusi tersembunyi.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I..**
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar