Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Gerak Cepat Jajaran Polres Oku Selatan Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin

Gerak Cepat Jajaran Polres Oku Selatan Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

Okuselatan, detikselatan.com, – Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Beringin membuahkan hasil.

Sebelumnya,peristiwa penusukan yang Menewaskan korban Ugarman Bn Nasfi (56)Plt Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin terjadi sekitar pukul 09.10 WIB di Jalan Desa arah Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin, Selasa (11/8/2026) pagi.

Setelah melalui berbagai proses disore Hari terduga pelaku R Bin S (35) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pulau Beringin bersama Unit Pidum Polres OKU Selatan.

Kurang dari duabelas jam setelah peristiwa penusukan yang menewaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA kecamatan Pulau Beringin, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan polisi.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Beringin Bripka Heriyanto, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta mencari bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, Kanit Pidum bersama Kapolsek Pulau Beringin dan personel berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Usai kejadian, kedua terduga pelaku diketahui melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dengan menutup sejumlah akses keluar dari wilayah Kecamatan Pulau Beringin.

Selain itu, petugas juga melakukan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 WIB, atau kurang dari duabelas jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga R bin S di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku R mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku R. Peristiwa tersebut bermula ketika korban ditegur pelaku agar memindahkan mobil yang diparkir karena dinilai mengganggu akses jalan serta jemuran kopi milik pelaku.

Teguran tersebut kemudian berujung cekcok. Terduga pelaku P disebut yang terlebih dahulu terlibat perselisihan dengan korban, kemudian mencekik leher dan mendorong korban hingga terjatuh.

Disaat korban terjatuh, pelaku R mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pisau tersebut kemudian ditusukkan ke arah dada kiri korban sebanyak satu kali.

“Setelah kejadian, kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan R dan memburu pelaku P. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan Pendi di rumah keluarganya yang berada di Desa Pagar Agung.

Pelaku P diamankan tanpa perlawanan. Kini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu helai kemeja kerah lengan panjang warna putih milik korban, satu helai kaos dalam atau singlet berlumuran darah, satu celana dasar warna biru dongker, satu ikat pinggang kulit warna hitam, serta satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.***

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Oku Selatan Pimpin Operasi Pasar Murah Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447H

    Wabup Oku Selatan Pimpin Operasi Pasar Murah Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447H

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Okuselatan, detikselatan, – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melaksanakan kegiatan Operasi Pasar Murah sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau serta menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran, menjelang hari raya idul Adha,Senin (25/05/2026). Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Drs H. Misnadi, M.M.,M.Si., pimpin secara langsung Kegiatan ini dan diselenggarakan melalui […]

  • Kadin Koperindag Pemkab Oku Selatan Pimpin Rakor Penetapan dan Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah,

    Kadin Koperindag Pemkab Oku Selatan Pimpin Rakor Penetapan dan Pemanfaatan Motif Batik Khas Daerah,

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Okuselatan, detikselatan.com, – Kepala Dinas Koperindag Kabupaten OKU Selatan Drs. H.Elyuzar,M.M., pimpin Rapat Koordinasi Penetapan dan Pemanfaatan Motif Batik Khas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Selasa (12/08/2026) Rapat koordinasi ini sebagai langkah dalam mendorong penetapan, pelestarian, serta pemanfaatan motif batik yang menjadi identitas dan kekayaan budaya khas daerah. Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai hal terkait […]

  • HIKAM Lampung Priode 2026-2031 Resmi di Kukuhkan,Ir. H. Parsah Jamseri dilantik Sebagai Ketua

    HIKAM Lampung Priode 2026-2031 Resmi di Kukuhkan,Ir. H. Parsah Jamseri dilantik Sebagai Ketua

    • calendar_month Ming, 12 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Lampung , detikselatan.com, -Pengukuhan Pengurus Himpunan Keluarga Ex Kewedanan Muaradua (HIKAM) Lampung Periode 2026–2031 berlangsung dengan penuh khidmat dalam suasana kekeluargaan,tampak hadir Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Abusama, S.H.,Sabtu (11/07/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat tali silaturahmi antar masyarakat perantauan asal Ex Kewedanan Muaradua yang berada di Provinsi Lampung, sekaligus memperkuat […]

  • Bupati Abusama Turun Langsung Tinjau Jembatan Gantung Putus di Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten Oku Selatan

    Bupati Abusama Turun Langsung Tinjau Jembatan Gantung Putus di Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten Oku Selatan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    OKU Selatan, detikselatan, – Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Abusama, S.H., turun langsung meninjau lokasi jembatan gantung putus yang menghubungkan Desa Campang Jaya, Kecamatan Kisam Ilir, dengan Desa Anugrah Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kamis (29/01/2026). Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat Pemerintah Kabupaten OKU Selatan atas musibah jembatan gantung putus yang terjadi […]

  • Pemkab Oku Selatan Sambut Baik Rencana Pembangunan Pengendali Sedimen Danau Ranau

    Pemkab Oku Selatan Sambut Baik Rencana Pembangunan Pengendali Sedimen Danau Ranau

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Okuselatan, detikselatan.com, – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menyambut baik rencana Pembangunan Bendungan Pengendali Sedimen Danau Ranau. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Bupati OKU Selatan, Abusama, SH., dalam rapat Paparan Pendahuluan Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Pengendali Sedimen Danau Ranau Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Tahun Anggaran 2027 (SBSN) di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU […]

  • Bupati Abusama Audiensi Ke KKP RI,Dorong Pengembangan Budidaya Perikanan di Kabupaten Oku Selatan

    Bupati Abusama Audiensi Ke KKP RI,Dorong Pengembangan Budidaya Perikanan di Kabupaten Oku Selatan

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    JAKARTA, Okuselatan, detikselatan,— Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, S.H., beserta jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melaksanakan audiensi dengan Direktur Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Ir. Ujang Komarudin, M.Sc., bertempat di Gedung Mina Bahari IV (GMB), Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026). Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian […]

expand_less