Pengedar Narkoba Ditangkap Dalam Operasi Pekat Musi 2026 di Wilayah Kecamatan Buay Rawan Kabupaten Oku Selatan
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 18 Feb 2026
- visibility 113
- comment 0 komentar

Oplus_16908288
Okuselatan, detikselatan,- Operasi PEKAT Musi 2026 baru berjalan,Tim Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali mengungkap dan menangkap terduga pelaku pengedar narkotika, Seorang pria berinisial JI (37) yang diamankan dari sebuah rumah di wilayah Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita empat plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selain itu, turut diamankan sebuah dompet kecil berwarna hitam berlogo Daihatsu yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Berhasil nya Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah, menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Tim Satresnarkoba Polres Oku Selatan Menindaklanjuti informasi itu, bergerak cepat melakukan pemetaan dan penyelidikan.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama jajaran KBO dan para Kanit Satresnarkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi beserta target, petugas segera mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sering dipakai sebagai lokasi transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu berada di dekat posisi terduga pelaku di dalam rumah.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Oku Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 16 Februari 2026. Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan STR/21/I/OPS.1.3./2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat I Musi 2026.
Polisi menetapkan JI sebagai tersangka dengan status pengedar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Res Narkoba mewakili Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Komitmen kami jelas, penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.**”
- Penulis: Admin






Saat ini belum ada komentar