Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pelaku Narkoba Tertangkap di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan Oku Selatan

Pelaku Narkoba Tertangkap di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan Oku Selatan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar

Okuselatan, detikselatan.com, – Satres Narkoba Polres OKU Selatan kembali tangkap pelaku diduga pengedar Narkotika jenis sabu,”Seorang pria berinisial iwan Kurniawan (25), warga Lingkungan II Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua.

Pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Suka Jaya, Kecamatan Buay Rawan, Rabu pagi (03/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada sebuah rumah dikawasan Desa Sukajaya kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan Masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Setelah mendapatkan data yang cukup, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Roby Fachrian, S.H., bersama KBO Sat Resnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Ipda Prayudho Wibowo, S.H., C.PHR, bergerak menuju lokasi.

Setelah dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Iwan Kurniawan.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan di dalam rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 7,96 gram, satu kotak hitam, satu timbangan digital, satu skop dari pipet berwarna hijau, satu ball plastik klip kosong, serta uang tunai.

Kapada petugas, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “Andre” yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika. ***

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less